Korban Terorisme Bantu Kampanye Deradikalisasi

Beritasatu.com

Korban Terorisme Bantu Kampanye Deradikalisasi


Asosiasi Korban Bom Terorisme di Indonesia (ASKOBI) melakukan kampanye anti kekerasan terhadap generasi muda di Indonesia.


Hal tersebut bertujuan untuk memerangi aksi terorisme.

Tony Soemarno, 57, anggota ASKOBI yang membawahi hubungan dalam dan luar negeri, mengatakan pada beritasatu.com hari ini bahwa pesan penting dalam kampanye tersebut adalah ‘kekerasan bukan merupakan bagian hidup dari masyarakat Indonesia’.

“Aksi terorisme merupakan salah satu bentuk aksi kekerasan dan ini sangat perlu untuk diberitahukan pada masyarakat terutama pada anak muda Indonesia bahwa kekerasan bukan budaya masyarakat Indonesia,” kata Tony. “Kita adalah masyarakat anti kekerasan.”

Tony, yang merupakan salah satu korban serangan bom JW Marriot tahun 2003, mengatakan bahwa aksi terorisme di Indonesia tidak akan pernah berhenti bila tidak ditangani hingga ke akarnya.

“Saya dulu sempat menemui para pelaku terorisme. Saya mengatakan pada mereka agar jangan sampai kejadian seperti ini sampai terulang lagi, namun mereka mengatakan pada saya bahwa mereka tidak dapat mengontrol karena telah banyak kandidat yang siap melakukan aksinya” kata Tony kepada beritasatu.com.

“Mereka juga mengatakan bahwa kandidat berikutnya akan ada terus karena para teroris telah mendoktrin mereka dengan ajaran-ajaran sesat,” kata Toni, yang dulu dirawat selama hampir 11 bulan di ruang isolasi di Rumah Sakit Pertamina Jakarta akibat luka bakar parah.

Meskipun selama ini pemerintah telah menangkap pelaku-pelaku terorisme, ia menyayangkan tindakan pemerintah yang baru bergerak setelah terjadi serangan bom.

“Pemerintah seharusnya tidak bertindak seperti pemadam kebakaran yang baru memadamkan api saat kebakaran terjadi. Namun pemerintah seharusnya melakukan tindakan pencegahan dengan cara melakukan edukasi terhadap masyarakat dengan mengalang aksi anti kekerasan,” kata Tony.

“Dengan demikian, apabila masyarakat memiliki kemarahan terhadap pihak-pihak tertentu mereka dapat menyalurkan ke hal-hal yang lebih positif,” ujarnya.

Tony menambahkan selain membutuhkan peran serta pemerintah untuk memerangi aksi terorisme, masyarakat pun perlu mengambil andil dalam pencegahan terjadinya terorisme.

Hari ini sebagai puncak acara peringatan Sembilan Tahun Serangan Bom Bali, ASKOBI akan melakukan aksi penandatangan kain kafan terpanjang di dunia di Bundaran H.I pada pukul 17.00 yang dilanjutkan dengan Preview Film Dokumenter “Nasir Abas-Captain Jihad” karya Damien Dematra.

David Tobing: Rapat Pencurian Pulsa Tidak Membahas Sanksi

Beritasatu.com


“Pertemuan tadi hanya membahas koordinasi saja, tetapi tidak mencari titik temu apakah ada pelanggaran atau tidak. Bagaimana bisa berkoordinasi antara pelaku kejahataan dengan regulator?” tanya David.

Pertemuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan berbagai stake holders dalam membahas kasus pencurian pulsa dinilai mengecewakan karena tidak membahas sanksi tegas terhadap content provider atau operator nakal.

David Tobing, pengacara Mochammad Feri Kuntoro, mengatakan hasil rapat tersebut adalah pemaksaan kehendak dari Kominfo dan operator seluler terhadap konsumen.

“Saya tidak ikut konferensi pers karena jangan sampai diklaim seakan-akan hadir untuk mewakili konsumen dan menyetujui langkah kemenkominfo. Sedangkan tidak ada sanksi tegas bagi para pencuri pulsa seperti memutuskan semua perjanjian dengan content provider yang bermasalah,” kata David.

Dalam rapat tersebut, kata David, Kominfo justru akan berkoordinasi dengan para pihak yang salah satunya terindikasi melakukan pencurian pulsa.

“Pertemuan tadi hanya membahas koordinasi saja, tetapi tidak mencari titik temu apakah ada pelanggaran atau tidak. Bagaimana bisa berkoordinasi antara pelaku kejahataan dengan regulator?” tanya David.

Selain itu, David menambahkan salah satu hasil rapat tersebut adalah membentuk tim untuk menyelidiki praktek pencurian pulsa.

Tim tersebut hanya terdiri atas unsur Kementrian Komunikasi dan Informatika saja tanpa melibatkan unsur dari luar.

Feri melaporkan PT Colibri Network ke polisi dengan tuduhan pencurian pulsa.

Namun Feri justru dilaporkan balik oleh PT Colibri Network dengan tuduhan pencemaran nama baik

22 Radio Jakarta Terancam Masuk Kategori Liar

Beritasatu.com


Jika masih ditemukan radio mengudara saat jatuh tempo IPP, maka dikategorikan radio liar.

22 radio swasta di Jakarta terancam menjadi radio liar karena belum memperpanjang Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) jelang batas akhir masa berlakunya. Ke-38 radio tersebut terancam dilaporkan ke Badan Monitor Frekuensi Radio apabila

“Kami menghibau pada radio-radio yang belum mengajukan perpanjangan izin agar segera mengurus kelengkapannya,” kata Ketua KPID DKI Jakarta, Hamdani Masil, dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 28/P/M.Kominfo/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, IPP Radio berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Data Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, menyebutkan, total radio swasta di Jakarta mencapai 43 radio. dari total jumlah tersebut, sebanyak 38 radio IPP-nya akan habis pada bulan Oktober dan Desember pada tahun ini. Sedangkan dua radio swasta habis masa izinnya pada 2012, dua lainnya 2014 dan satu radio pada 2015.

Hingga kini, tegas Hamdani, sebagian besar radio swasta tersebut belum mengajukan proposal perpanjangan IPP, sehingga mereka terancam tidak mengantongi perpanjangan izin ketika masa IPP habis. KPID DKI Jakarta baru menerima 16 proposal. Keenambelas proposal tersebut diantaranya Sonora, I Radio, Sindo Radio, El-Shinta Radio, Indika FM Cosmopolitan, Hardrock FM, A Radio, Radio Dangdut TPI, Trax FM dan Kiss FM.

KPID Jakarta lanjut dia, telah mengirim surat peringatan sekaligus mendatangi sejumlah radio swasta yang habis masa izinya. Sayangnya, sejumlah radio swasta merasa tidak perlu memperpanjang IPP karena telah siaran cukup lama.

Anggota KPID DKI Jakarta bidang Isi Siaran, Akuat Supriyanto, mengatakan radio yang tidak mengajukan proposal perpanjangan IPP Radio saat jatuh tempo akan dilaporkan ke Badan Monitor Frekuensi Radio di bawah Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi, Kementerian Informasi dan Telekomunikasi. “Mereka yang tidak memperpanjang IPP dan tetap siaran akan dianggap radio liar,” kata dia.

50 Cent Puji Kecantikan Perempuan Indonesia

Beritasatu.com


Kericuhan kecil sempat terjadi

Rapper asal Amerika Serikat, 50 Cent, tampaknya jatuh cinta dengan perempuan Indonesia. Setelah menggelar konser di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu malam (8/10) ia mengungkapkan perasaanya itu akun Twitter resminya @50 Cent.

Man Indonesia has some of the most beautiAful women I have ever seen in my life. I looked in the crowed and said good God all mighty LMAO SK,” tulis rapper bernama asli Curtis James Jackson III.

Dalam konser perdananya di Indonesia itu 50 Cent membuka penampilannya dengan lagu berjudul The Invitation. Ia juga melantunkan Gangsta,Do You Think About Me?, Candy Shop, P.I.M.P, dan In Da Club.

Kericuhan kecil sempat terjadi dalam konser yang dibuka oleh DJ Cream itu ketika penonton berebut jacket yang dilemparkan 50 Cents.

Di penghujung acara penyanyi yang juga memiliki dapur rekaman G-Unit Records itu mengajak empat anak untuk berdansa bersamanya di atas panggung dan menyanyikan lagu In Da Club sebagai lagu penutup.

Untuk pertunjuk 50 Cent Sabtu malam lalu, tiket 50 Cent dijual dengan harga Rp 800.000,00 untuk kelas festival, Rp 1.500.000,00 untuk Front Row dan Rp 2.000.000 untuk kelas VIP.

Menteri KIB II Dinilai Banyak yang Melanggar HAM

Beritasatu.com


LBH Jakarta sebut nama mulai dari M Nuh, Suryadharma, hingga Muhaimin dan lain-lain.

LBH Jakarta mencatat ada 14 menteri dan pejabat setingkat menteri yang memiliki potret buram dalam penegakan hak asasi manusia (HAM). Para menetri itu dinilai harus menjadi bahan evaluasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelang perombakan kabinet.

Nurkholis Hidayat, Direktur LBH Jakarta, mengatakan bahwa lebih dari selusin menteri dan pejabat setingkat menteri, memiliki potret buram dalam penegakan HAM. Termasuk dalam hal hak sipil politik dan hak ekonomi sosial-budaya.

“Suryadharma Ali, Menteri Agama misalnya. Dia telah melanggar hak sipil politik dengan mengkampanyekan sikap permusuhan terhadap kelompok minoritas keagamaan, yang tampak dalam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkannya, termasuk berkaitan dengan kasus Cikeusik yang justru memojokkan Ahmadiyah,” kata Nurkholis, Kamis (6/10).

“Bahkan sebagai seorang politisi, dia paling lantang dalam menyuarakan pembubaran Ahmadiyah dalam kampanye 2009 lalu,” ujar Nurkholis.

Selain itu, LBH Jakarta juga mencatat bahwa Gamawan Fauzi telah melakukan pelanggaran HAM berkaitan dengan hak sipil politik. Antara lain dengan merestui dan menyetujui peraturan daerah, juga keputusan atau peraturan kepala daerah yang melanggar HAM dan diskriminatif seperti Pergub Larangan Ahmadiyah.

“Sebagai Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi telah memaksakan pembahasan RUU Ormas yang berwatak represif pada kebebasan berserikat dan berkumpul, yang mana ini cukup berbahaya bagi rakyat sipil,” kata Nurkholis.

Nurkholis juga menyebutkan nama Djoko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum, yang dinilai telah melakukan pelanggaran HAM berkaitan dengan kasus privatisasi air di Jakarta. Lebih jauh, Ki Agus Ahmad, salah satu pengacara publik dari LBH Jakarta, menyebutkan pula nama Jumhur Hidayat, Ketua BNP2TKI, yang dianggap telah gagal dalam memberikan perlindungan bagi TKI, termasuk berkaitan dengan kasus hukum pancung Ruyati.

“Jumhur telah gagal melindungi TKI, sebab tidak memiliki skema advokasi yang jelas untuk melindungi TKI,” imbuhnya.

Agus juga menyebutkan nama Menkominfo Tifatul Sembiring, yang dinilai telah melanggar HAM dengan mendorong pengesahan Undang-Undang Anti Pornografi yang subtansinya dianggap banyak melanggar hak perempuan dan insan seni dan budaya. “Selain mendorong UU Anti Pornografi, Tifatul juga telah mendorong UU ITE yang mengatur penyadapan, dan mengancam hak privasi serta kebebasan berekspresi, di mana mengakibatkan adanya kriminalisasi berdasarkan UU ITE. Bahkan sudah ada beberapa korban,” ungkapnya.

Selain Suryadharma, Gamawan, Jumhur dan Tifatul, LBH Jakarta juga menyebutkan nama Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menkumham Patrialis Akbar, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, serta Mendiknas Muhammad Nuh. Juga ada nama Jaksa Agung Basrief Arief, Menhan Purnomo Yusgiantoro, Menkes Endang Rahayu, serta Menhut Zulfiki Hasan.

Agus menyatakan bahwa penilaian ini dibuat berdasarkan laporan yang masuk ke LBH Jakarta, serta kasus yang mereka advokasi selama ini. “Di antara mereka, (ada yang) menjadi tergugat langsung di pengadilan. Seperti Muhammad Nuh, Menteri Pendidikan, berkaitan dengan pembangkangan putusan MA soal Ujian Nasional yang melanggar hak anak dan menutup akses atas kelanjutan pendidikan,” jelas Nurkholis.

50 juta Anak tanpa Akta, Halangi Akses Pendidikan

Beritasatu.com

50 juta Anak tanpa Akta, Halangi Akses Pendidikan

Data di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), 50juta dari 78 juta anak Indonesia yang berusia di bawah 18 tahun tidak memilikiakte kelahiran.

Mayong, pengacara publik dari LBH Jakarta, di Jakarta, Kamis (5/10) mengatakan bahwatingginya jumlah anak tanpa akta dapat mengakibatkan adanya dampak negatif bagianak tersebut seperti stigma negatif dari masyarakat atau tidak memiliki akses pendidikan.

Data yang dikuatkan oleh hasil penelitian Survei SosialEkonomi Nasional (Susenas) menyatakan bahwa sejak tahun 2007 ada 11.700.000anak usia di bawah lima tahun belum memiliki akta kelahiran.

“Anak yang tidak memiliki akta kelahiran akandianggap sebagai anak di luar nikah, di mana di Indonesiamemiliki label negatif,” kata Mayong dalam sebuah diskusi di kantor LBH Jakarta. “Selain itu,anak tersebut akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan serta akses terhadaphak ekonomi sosial dan budaya mereka di masa depan karena tidak memiliki aktakelahiran.”

Maria Ulfa Anshor, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, mengatakan aktakelahiran bersifat universal sebab hal ini terkait dengan pengakuan negara atasstatus keperdataan seseorang. “Dari perspektif hak asasi manusia, aktakelahiran merupakan hak dasar setiap anak yakni merupakan hak atas pengakuansah terhadap keberadaannya, di mana hal ini terkait dengan aspek proteksiberlangsungnya tumbuh kembang anak dalam setiap fase perkembangan,”ungkapnya.

Peserta INAICTA Meningkat 20 Persen

Beritasatu.com


Peserta robotic meningkat tiga kali lipat, kategori robot aplikatif empat kali lipat.

Ajang penghargaan akbar berskala nasional di bidang komunitas teknologi informasi dan komunikasi 2011 disambut antusias. Hal ini setidaknya terbukti dengan meningkatnya jumlah peserta sebesar 20 persen dari tahun lalu.

“INAICTA mendapatkan dukungan yang cukup luas dari komunitas,” kata Kamalludin Ramli, penanggungjawab Tim Indonesia ICT Award 2011, hari ini (4/10).

Kamalludin menjelaskan, INAICTA (Indonesian Information and Communication Technology Award) diselenggarakan dengan latar belakang untuk mendorong potensi dan kreativitas anak bangsa di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya, agar mampu menghasilkan produk dan jasa TIK yang berkualitas, serta berdaya saing dan nilai jual (untuk) ke pasar domestik, regional dan internasional.

Dalam penyampaian laporan pertanggungjawabannya, Kamalludin pun mengatakan bahwa INAICTA diikuti oleh 1.768 peserta dengan 752 buah karya inovasi. Artinya, terdapat peningkatan peserta sebanyak 20 persen, dibanding tahun 2010 lalu dengan 1.375 peserta.

“Untuk peserta robotic, ada 219 peserta. Terdapat peningkatan peserta sebanyak tiga kali dibandingkan tahun lalu di mana peserta robotic sebanyak 70 peserta saja,” ungkap Kamaluddin.

“Yang juga menarik adalah peningkatan (kategori) robot aplikatif, di mana terdapat 26 peserta. Meningkat empat kali lipat dari tahun lalu yang hanya diikuti 6 peserta,” lanjutnya.

Kamalludin menambahkankan bahwa peningkatan kualitas karya, juga dapat dirasakan pada dua bidang, yakni digital animation dan digital audio. Sementara untuk business matching program, Kamalludin mengatakan bahwa terdapat 65 orang yang mengikuti program yang diseleksi oleh enam perusahaan pemodal tersebut, di mana hari ini akan dipilih 33 peserta calon teknopreneurs.

“Mudah-mudahan antusiasme ini bisa terjaga terus. Seperti yang diharapkan oleh pemerintah, semoga acara ini setelahnya dapat menghasilkan teknopreneurs baru, muda dan tangguh, yang dapat bertahan di medan persaingan bisnis di masa mendatang,” kata Kamaluddin.

Provider dan Operator Penyedot Pulsa akan Dipidana

Beritasatu.com


“Ini kriminal, karena menyedot pulsa orang tanpa izin.”

Pemerintah menegaskan akan menindak provider konten maupun operator yang menyedot pulsa pelanggan, jika terbukti bersalah.

“Untuk pencurian pulsa ini, kami sedang bekerja dengan di BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Apabila terbukti ada content provider maupun operator, kalau mereka salah, kami tindak,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring, di Jakarta, Selasa (4/10).

“Bahkan ini kriminal, karena menyedot pulsa orang tanpa izin. Seseorang di-register harus ada izin, fakta, bukti, bahwa dia OK. Tapi kalau dia dikirim sesuatu, lalu disedot pulsanya, ini kriminal. Ini melanggar undang-undang kita, dan ini akan kita tertibkan,” tambah Menkominfo.

Tifatul juga mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukan pengaduan ke call center BRTI di 159, terkait SMS yang menyedot pulsa tersebut. “Sekali lagi, kalau ada orang (pulsanya) dipotong-potong, silakan mengadu ke 159. Sebab orang akan segan mengadu ke pengadilan atau ke kepolisian untuk pulsa satu atau dua ribu (rupiah). Namun jika terdapat satu atau dua ribu dari jutaan orang, miliaran (rupiah) juga (nilainya),” kata Tifatul, sambil menambahkan bahwa line pengaduan itu tidak bayar.

Tifatul menambahkan bahwa kalau ada indikasi mereka melakukan tindak pidana, pemerintah akan menuntut secara hukum. Sehubungan dengan itu menurutnya, Rabu (4/10) besok, dirinya akan bertemu dengan operator berkaitan dengan masalah pencurian pulsa tersebut.