50 juta Anak tanpa Akta, Halangi Akses Pendidikan

Beritasatu.com

50 juta Anak tanpa Akta, Halangi Akses Pendidikan

Data di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), 50juta dari 78 juta anak Indonesia yang berusia di bawah 18 tahun tidak memilikiakte kelahiran.

Mayong, pengacara publik dari LBH Jakarta, di Jakarta, Kamis (5/10) mengatakan bahwatingginya jumlah anak tanpa akta dapat mengakibatkan adanya dampak negatif bagianak tersebut seperti stigma negatif dari masyarakat atau tidak memiliki akses pendidikan.

Data yang dikuatkan oleh hasil penelitian Survei SosialEkonomi Nasional (Susenas) menyatakan bahwa sejak tahun 2007 ada 11.700.000anak usia di bawah lima tahun belum memiliki akta kelahiran.

“Anak yang tidak memiliki akta kelahiran akandianggap sebagai anak di luar nikah, di mana di Indonesiamemiliki label negatif,” kata Mayong dalam sebuah diskusi di kantor LBH Jakarta. “Selain itu,anak tersebut akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan serta akses terhadaphak ekonomi sosial dan budaya mereka di masa depan karena tidak memiliki aktakelahiran.”

Maria Ulfa Anshor, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, mengatakan aktakelahiran bersifat universal sebab hal ini terkait dengan pengakuan negara atasstatus keperdataan seseorang. “Dari perspektif hak asasi manusia, aktakelahiran merupakan hak dasar setiap anak yakni merupakan hak atas pengakuansah terhadap keberadaannya, di mana hal ini terkait dengan aspek proteksiberlangsungnya tumbuh kembang anak dalam setiap fase perkembangan,”ungkapnya.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s