Jika masih ditemukan radio mengudara saat jatuh tempo IPP, maka dikategorikan radio liar.
22 radio swasta di Jakarta terancam menjadi radio liar karena belum memperpanjang Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) jelang batas akhir masa berlakunya. Ke-38 radio tersebut terancam dilaporkan ke Badan Monitor Frekuensi Radio apabila
“Kami menghibau pada radio-radio yang belum mengajukan perpanjangan izin agar segera mengurus kelengkapannya,” kata Ketua KPID DKI Jakarta, Hamdani Masil, dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 28/P/M.Kominfo/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, IPP Radio berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Data Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, menyebutkan, total radio swasta di Jakarta mencapai 43 radio. dari total jumlah tersebut, sebanyak 38 radio IPP-nya akan habis pada bulan Oktober dan Desember pada tahun ini. Sedangkan dua radio swasta habis masa izinnya pada 2012, dua lainnya 2014 dan satu radio pada 2015.
Hingga kini, tegas Hamdani, sebagian besar radio swasta tersebut belum mengajukan proposal perpanjangan IPP, sehingga mereka terancam tidak mengantongi perpanjangan izin ketika masa IPP habis. KPID DKI Jakarta baru menerima 16 proposal. Keenambelas proposal tersebut diantaranya Sonora, I Radio, Sindo Radio, El-Shinta Radio, Indika FM Cosmopolitan, Hardrock FM, A Radio, Radio Dangdut TPI, Trax FM dan Kiss FM.
KPID Jakarta lanjut dia, telah mengirim surat peringatan sekaligus mendatangi sejumlah radio swasta yang habis masa izinya. Sayangnya, sejumlah radio swasta merasa tidak perlu memperpanjang IPP karena telah siaran cukup lama.
Anggota KPID DKI Jakarta bidang Isi Siaran, Akuat Supriyanto, mengatakan radio yang tidak mengajukan proposal perpanjangan IPP Radio saat jatuh tempo akan dilaporkan ke Badan Monitor Frekuensi Radio di bawah Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi, Kementerian Informasi dan Telekomunikasi. “Mereka yang tidak memperpanjang IPP dan tetap siaran akan dianggap radio liar,” kata dia.