Provider dan Operator Penyedot Pulsa akan Dipidana

Beritasatu.com


“Ini kriminal, karena menyedot pulsa orang tanpa izin.”

Pemerintah menegaskan akan menindak provider konten maupun operator yang menyedot pulsa pelanggan, jika terbukti bersalah.

“Untuk pencurian pulsa ini, kami sedang bekerja dengan di BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Apabila terbukti ada content provider maupun operator, kalau mereka salah, kami tindak,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring, di Jakarta, Selasa (4/10).

“Bahkan ini kriminal, karena menyedot pulsa orang tanpa izin. Seseorang di-register harus ada izin, fakta, bukti, bahwa dia OK. Tapi kalau dia dikirim sesuatu, lalu disedot pulsanya, ini kriminal. Ini melanggar undang-undang kita, dan ini akan kita tertibkan,” tambah Menkominfo.

Tifatul juga mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukan pengaduan ke call center BRTI di 159, terkait SMS yang menyedot pulsa tersebut. “Sekali lagi, kalau ada orang (pulsanya) dipotong-potong, silakan mengadu ke 159. Sebab orang akan segan mengadu ke pengadilan atau ke kepolisian untuk pulsa satu atau dua ribu (rupiah). Namun jika terdapat satu atau dua ribu dari jutaan orang, miliaran (rupiah) juga (nilainya),” kata Tifatul, sambil menambahkan bahwa line pengaduan itu tidak bayar.

Tifatul menambahkan bahwa kalau ada indikasi mereka melakukan tindak pidana, pemerintah akan menuntut secara hukum. Sehubungan dengan itu menurutnya, Rabu (4/10) besok, dirinya akan bertemu dengan operator berkaitan dengan masalah pencurian pulsa tersebut.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s