Shy Rooftop Wajib Tanggung Jawab

Beritasatu.com


Shy Rooftop seharusnya membuat peraturan yang ketat. Anak dibawah usia 18 tahun tidak dapat masuk ke tempat hiburan malam.

Pemilik Shy Rooftop Kemang wajib bertanggung jawab atas kasus penusukan siswa SMA Pangudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin (17) hingga tewas. Sementara SMA Pangudi Luhur perlu melakukan evaluasi sistem belajar mengajar.

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, mengatakan bahwa anak dibawah usia 18 tahun tidak boleh masuk ke tempat hiburan malam.

“Selain harus memahami sebuah tempat hiburan malam tidak boleh memekerjakan anak dibawah usia 18 tahun sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, tempat hiburan malam juga harus melarang anak dibawah usia 18 tahun untuk masuk ke tempat seperti itu dengan peraturan yang ketat,” kata Arist, kepada beritasatu.com, hari ini.

“Oleh karena itu, dalam kasus penusukan siswa SMA Pangudi Luhur tersebut pemilik kafe wajib untuk bertanggungjawab karena tidak adanya peraturan yang ketat tersebut,” imbuh dia.

Arist juga mengungkapkan selama ini SMA Pangudi Luhur memang terkenal sebagai sekolah yang sering berantem sehingga pihak sekolah wajib untuk mengevaluasi dirinya.

“SMA Pangudi Luhur kiranya perlu untuk dievaluasi kembali. Sebagai lembaga pendidikan, SMA Pangudi Luhur seharusnya tidak hanya mengedepankan prestasi akademiknya semata tetapi juga memperhatikan perilaku siswa,” tandas Arist.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s