Konfirmasi ulang harus dilaksanakan paling lambat pada 18 Oktober.
Pemerintah menegaskan operator telepon seluler diwajibkan mengkonfirmasi ulang layanan Ring Back Tone (RBT) kepada para pelanggan.
“Layanan SMS Premium seperti RBT akan dikonfirmasi ulang kepada para pelanggannya apakah mereka masih akan melanjutkan langganan tersebut atau tidak,” kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, kepada beritasatu.com, Jakarta, hari ini.
Gatot menambahkan yang dihentikan bukanlah jasa layanan SMS Premium seperti RBT yang dihentikan, melainkan SMS Broadcast berupa promosi hingga batas waktu yang akan disampaikan nanti.
Dijelaskannya, konfirmasi ulang tersebut harus dilaksanakan paling lambat pada tanggal 18 Oktober tengah pukul 00.00 WIB. “Yang jelas penataan ulang SMS Premium ini tidak akan merugikan musisi namun justru melindungi mereka,” tandas dia.